Bank
merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lain yang
dapat meningkatkan taraf hidup orang banyak. Ada dua jenis bank yang terdapat
di Indonesia, yang pertama adalah bank yang melakukan usaha secara konvensional
dan bank yang melakukan usahanya secara syariah.
Kedua
bank tersebut memiliki kesamaan dan perbedaannya masing-masing. Bank konvensional
dan bank syariah sama-sama memiliki kesamaan terutama dalam sisi teknis
penerimaan uang, mekanisme transfer,leporan keuangan,teknologi yang digunakan
dan sebagainya. Sedangkan untuk perbedaannya menyangkut struktur organisasi,
aspek dan legalitas, lingkungan kerja dan usaha yang dibiaya.
Pebedaan mengenai
struktur organisasi bank. Pada bank syariah jabatan tertinggi pada struktur
organisasi berada pada tangan Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi
kegiatan operasional banknya menurut garis-garis syariah.
Perbedaan yang
mendasar selanjutnya adalah perbedaan pada aspek dan legalitasnya. Bank syariah
tidak melaksanakan sistem bunga. Untuk menghindari sistem bunga tersebut
dibuatlah sistem jual beli yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Sedangkan
pada bank konvensional prinsip yang digunakan adalah pinjam-meminjam uang dan
sistem bunga di berlakukan. Untuk lingkungan kerja, mungkin di bank syariah
akan terasa ada nuansa dan aura yang berbeda karena nuansa yang diberikan oleh
bank syariah lebih islami lewat cara berpakaina, etika dan tingkahlaku para karyawannya
dibanding dengan bank konvensional pada umumnya. Dalam menangani resiko
usahanya, bank konvensional tidak berkaitan dengan nasabahnya, dan atara
pendapatan bunga dan beban bunga dimungkinkan sering terjadi selisih. Berbeda dengan
bank syariah, bank ini lebih menghadapi masalahnya secara bersamaan dengan
nasabahnya.
Perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan
bank syariah menunjukan bahwa Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan
keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk
memberikan kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan material dan
spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang
halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha-usaha yang
tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal.
Karena
itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih
cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan
pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan akhirat.
Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara
prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan
antara duniawi dan akhirat. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek
material, maka bisa jadi keuntungan yang diperoleh akan kurang sesuai dengan
harapan.
Tabel 1. Perbedan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Tabel 2.Perbedaan sistem bunga dan bagi hasil