Pages

Bank Konvensional Versus Bank Syariah



                Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lain yang dapat meningkatkan taraf hidup orang banyak. Ada dua jenis bank yang terdapat di Indonesia, yang pertama adalah bank yang melakukan usaha secara konvensional dan bank yang melakukan usahanya secara syariah.
                Kedua bank tersebut memiliki kesamaan dan perbedaannya masing-masing. Bank konvensional dan bank syariah sama-sama memiliki kesamaan terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer,leporan keuangan,teknologi yang digunakan dan sebagainya. Sedangkan untuk perbedaannya menyangkut struktur organisasi, aspek dan legalitas, lingkungan kerja dan usaha yang dibiaya.
       Pebedaan mengenai struktur organisasi bank. Pada bank syariah jabatan tertinggi pada struktur organisasi berada pada tangan Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi kegiatan operasional banknya menurut garis-garis syariah.
Perbedaan yang mendasar selanjutnya adalah perbedaan pada aspek dan legalitasnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga. Untuk menghindari sistem bunga tersebut dibuatlah sistem jual beli yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Sedangkan pada bank konvensional prinsip yang digunakan adalah pinjam-meminjam uang dan sistem bunga di berlakukan. Untuk lingkungan kerja, mungkin di bank syariah akan terasa ada nuansa dan aura yang berbeda karena nuansa yang diberikan oleh bank syariah lebih islami lewat cara berpakaina, etika dan tingkahlaku para karyawannya dibanding dengan bank konvensional pada umumnya. Dalam menangani resiko usahanya, bank konvensional tidak berkaitan dengan nasabahnya, dan atara pendapatan bunga dan beban bunga dimungkinkan sering terjadi selisih. Berbeda dengan bank syariah, bank ini lebih menghadapi masalahnya secara bersamaan dengan nasabahnya.
 Perbedaan tujuan dari bank konvensional dengan bank syariah menunjukan bahwa Bank konvensional didirikan untuk mendapatkan keuntungan material sebesar-besarnya, sedangkan bank syariah didirikan untuk memberikan kesejahteraan material dan spiritual. Kesejahteraan material dan spiritual tersebut didapat melalui usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang halal. Artinya, bank syariah tidak akan menyalurkan dana untuk usaha-usaha yang tidak bisa dijamin bahwa hasilnya berasal dari kegiatan yang halal.               
  Karena itu dapat dikatakan bahwa konsep keuntungan pada bank konvensional lebih cenderung, berfokus pada sudut keuntungan materi, sedangkan konsep keuntungan pada bank syariah harus memperhatikan keuntungan dari sudut duniawi dan akhirat. Jika memang tujuan nasabah sesuai dengan tujuan bank syariah, maka secara prinsip tidak ada kekurangan dari menabung di bank syariah karena adanya keseimbangan antara duniawi dan akhirat. Namun apabila tujuan nasabah lebih ke aspek-aspek material, maka bisa jadi keuntungan yang diperoleh akan kurang sesuai dengan harapan.

Tabel 1. Perbedan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Tabel 2.Perbedaan sistem bunga dan bagi hasil


Cost of Fund


Pengertian
Cost Of Fund merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh bank untuk setiap dana yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber sebelum dikurangi dengan likuiditas wajib minimum yang harus selalu dipelihara oleh bank. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memperoleh dana dari sumbernya, bank harus mengeluarkan sejumlah biaya, dimana biaya tersebut merupakan harga riil dari sumber dana yang dapat dihimpun bank. Dengan diketahuinya jumlah biaya dana sesungguhnya yang dikeluarkan bank untuk sumber dana, maka bank akan memperoleh kepastian laba rugi dalam pemasaran dana dalam bentuk kredit yang dilakukan oleh bank yang bersangkutan.

            Unsur-unsur Cost Of Fund
Unsur-unsur yang harus ada dalam menghitung cost of fund adalah sebagai berikut :
1.       Sumber dana yaitu jenis-jenis dana yang dapat dihimpun bank, baik dari dana sendiri maupun dana yang berasal dari luar, yang mana dalam perhitungannya sumber dana ini dibagi dua yaitu dana berbiaya dan dana tidak berbiaya.
2.       Jumlah dana yaitu jumlah semua dana yang dapat dihimpun bank baik dana dari dalam maupun dari luar.
3.        Loanable Fund : dana yang dapat dialokasikan baik untuk pemberian kredit atau untuk pembelian surat-surat berharga untuk tujuan memperoleh penghasilan.
4.         Unloanable Fund : dana yang tidak dapat dialokasikan untuk pemberian kredit dan investasi lainnya. Dana ini diperuntukkan bagi aktiva tetap dan pengelolaan liquiditas.
5.         Reserve Requirement : dana yang ditahan bank untuk kepentingan liquiditas, besarnya dana ini ditentukan oleh BI.

           Faktor-faktor yang mempengaruhi Cost Of Fund
Besarnya Cost of fund dipengaruhi oleh :
1.       Tingkat suku bunga yang dibayar
2.       Komposisi dari portfolio sumber dana
3.       Ketentuan mengenai cadangan wajib minimum (reserve requirement)
4.       Biaya pelayanan untuk mendapatkan dana (service cost)
5.       Pajak atas bunga
6.       Tahun efesiensi
Dana-dana tersebut oleh bank dialokasikan menurut urutan prioritas penggunaan dan sesuai dengan kepentingan bank yaitu sebagai berikut :
1         Primary Reserve ( cadangan primer )
Cadangan primer digunakan untuk memenuhi ketentuan liquiditas wajib minimum yang ditetapkan oleh BI kepada bank-bank di Indonesia. Dana-dana ini disimpan dalam bentuk Kas, Giro pada BI.
2    Secondary Reserve ( cadangan sekunder )
Cadangan sekunder merupakan penempatan dana pada aset yang setiap saat dapat dicairkan. Cadangan sekunder selain untuk menjaga liquiditas bank juga dapat menghasilkan keuntungan.dana-dana ini disimpan dalam bentuk Giro pada bank lain, Penempatan pada bank lain, Surat-surat berharga.
2         Loan ( kredit )
Pengalokasian dana melalui pemberian kredit yang dilakukan setelah bank mencukupi cadangan primer dan cadangan sekunder. Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank ini ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang optimal.
3         Cadangan tersier ( investasi )
Pengelolaan dana melalui investasi atau penyertaan modal yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

                                Dari uraian diatas jelas terlihat bahwa dana yang dihimpun digunakan oleh bank untuk berbagai kepentingan baik untuk menjaga likuiditas, meningkatkan rentabilitas maupun solvabilitas sehingga usaha bank bisa semakin berkembang.