Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu
tata cara perhitungan
utang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang
dan surat-surat berharga
dari suatu bank
terhadap bank lainnya,
dengan maksud agar
penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman,
serta untuk memperluas
dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral yaitu suatu
proses
kegiatan bayar membayar
dengan waktat atau
nota kliring, yang
dilakukan dengan cara
saling memperhitungkan diantara
bank-bank, baik atas
beban maupun untuk
keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Kliring
- Kliring umum
merupakan sarana
perhitungan warkat-warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur
oleh Bank Indonesia.
- Kliring local
merupakan sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank
yang berada dalam
suatu wilayah kliring
(wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang
Merupakan sarana perhitungan
warkat antar kantor
cabang suatu bank
peserta yang biasanya
berada dalam satu
wilayah kota. Kliring ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan
seluruh perhitungan dari
sauatu kantor cabang
untuk kantor cabang
lainnya yang bersangkutan
pada kantor induk
yang bersangkutan.
Warkat Kliring
Pengertian Warkat Kliring
Warkat kliring adalah alat atau sarana yang
dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring
dan biasanya terdiri atas cek, biyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari
luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk, nota
debet atau kredit dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui
penyelenggara.
Jenis
– jenis warkat kliring
Terdapat 4 jenis dari warkat kliring, yaitu:
- Warkat Debet Keluar
- Warkat Debet Masuk
- Warkat Kredit Keluar
- Warkat Kredit Masuk
1. Warkat Debet Keluar
yaitu warkat
bank lain yang
disetorkan oleh nasabah
sendiri untuk keuntungan
rekening nasabah yang
bersangkutan. Misalnya, nasabah A dari bank X menerima pembayaran
dari nasabah B dari bank Y
berupa cek. Cek
tersebut disetorkan oleh nasabah A ke bank X,
maka cek tersebut
dapat dikatakan sebagai
warkat debet keluar.
2. Warkat Debet Masuk
yaitu warkat
yang diterima oleh
suatu bank dari
bank lain melalui
Bank Indonesia
atas warkat atau
cek bank sendiri
yang ditarik oleh
nasabah sendiri dan
atas beban nasabah
yang bersangkutan. Sebagai contoh, bila bank X
menerima cek dari
bank Y atas
cek
yang telah ditarik oleh A nasabah sendiri,
maka cek tersebut
merupakan warkat debet
masuk bagi X.
3. Warkat Kredit Keluar
yaitu warkat dari
nasabah sendiri untuk
disetorkan kepada nasabah
bank lain pada
bank lain. Misalnya nasabah A dari
bank X ingin menyetorkan ceknya kepada nasabah B di bank Y maka cek tersebut dikataka
warkat kredit keluar. Bank
yang menyerahkan warkat
tersebut akan mengkreditkan
rekening giro BI dan mendebet
giro nasabah.
4. Warkat Kredit Masuk
yaitu warkat yang
diterima oleh suatu
bank untuk keuntungan
rekening nasabah bank
tersebut. Bank yang
menerima warkat tersebut akan
mendebit rekening giro B
I dan
mengkredit giro nasabah.