Bank
merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan
dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang kekurangan dana.
Bank dibagi menjadi beberapa
jenis. Berdasarkan fungsinya:
a . Bank
Sentral
Lembaga negara yang mmpunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter,mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran serta mengatur dan mengawasi perbankan. Contoh: Bank Indonesia.
b . Bank
umum
Bank yang melaksanakan kegiatan memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Contoh: BCA,Mandiri,BRI,BTN,dsb.
c . Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk
tabungan dan deposito. Kegiatan BPR dilakukan secara konvensional. Contoh: Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar dan Badan Kredit Desa.
d . Bank
Syariah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh: Bank Muamalat.
Berdasarkan kepemilikan:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bank yang pada dasarnya seluruh atau sebagian besar
sahamnya milik pemerintah. Contoh: Bank Negara Indonesia, BRI, BTN dan Bank
Mandiri.
- Bank Pemerintah Daerah (BPD)
Bank pemerintah yang kepemilikannya hanya oleh
pemerintah daerah. Contoh: Bank DKI, Bank Jatim, BPD, dsb.
- Bank Swasta Nasional
Bank yang
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. Contoh: Bank
Devisa dan Bank Non devisa.
- Bank Swasta Asing
Bank yang dimiliki oleh negara lain. Contoh: BCA.
- Bank Koperasi
Bank yang modalnuya berasal dari perkumpulan koperasi.
Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
Fungsi bank dibagi menjadi 2:
·
Fungsi utama:
Ø
Pengumpulan dana dari masyarakat.
Ø
Pembiayaan ( mengeluarkan dana dari masyarakat
).
Ø
Peningkatan faedah dari dana masyarakat.
Ø
Penanggung resiko dana masyarakat dari berbagai
hal yang mungkin terjadi seperti inflasi, deflasi, hilang/rusak.
·
Fungsi tambahan:
Ø
Memberikan fasilitas pengiriman uang.
Ø
Penggunaan cek ( pencairan cek ).
Ø
Memberikan garansi bank.
Tugas Pokok Bank Sentral yaitu:
- Menjaga dan melayani sistem pembayaran. Misalkan kapan mencetak dan mengedarkan uang kartal,giral atau uang kuasi.
- Pengaturan dan pengawasan bank yaitu untuk menilai kesehatan bank.
- Pelaksana kebijakan moneter. Contoh operasi pasar terbuka dan giro wajib minimum atau maksimum yaitu bagaimana simpanan bank dalam bentuk giro terhadap dana masyarakat sehingga bisa mengontrol jumlah uang yang beredar.
PRODUK BANK
A. Produk yang tergolong kredit pasif
§ Tabungan
:
Simpanan yang menyimpan dan penarikannya tidak
terkait dengan jangka waktu tertentu.
§ Giro
:
Simpanan yang penarikannya bisa diambil kapan saja.
§ Deposito berjangka : Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada jangka waktu tertentu.
§ Sertifikat deposito :
Salah satu bentuk deposito berjangka yang surat
buktinya dapat diperjual belikan.
§ Deposits on call :
Simpanan yang tetap di bank.
§ Loan deposits :
Pinjaman yang dititipkan di bank dan dapat diambil
sewaktu waktu.
B. Produk yang tergolong kredit aktif
§ Kredit rekening koran: Produk pemberian kredit dari bank
kepada nasabah
dengan ketentuan
kredit dapat diambil sesuai kebutuhan.
§ Kredit akseptasi :
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan wesel.
§ Kredit reimburse : Pinjaman yang diberikan kepada
nasabah untuk
membantu proses pembayaran.
Perbedaan Bank Sentral
dengan Bank Umum
Bank Sentral :
- Lembaga yang tidak mencari keuntungan
- Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
- Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
- Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
- Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
- Tidak memiliki saingan
- Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
- Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan
perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum :
- Merupakan badan usaha yang mencari untung
- Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh
pihak swasta
- Diawasi dan dibina oleh bank sentral
- Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
- Hanya dapat menciptakan uang giral
- Melakukan persaingan antar bank
- Harus memiliki rekening pada bank sentral
- Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat)
secara umum
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.