Pages

BANK



                Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang kekurangan dana.
Bank dibagi menjadi beberapa jenis. Berdasarkan  fungsinya:

a             .       Bank Sentral
Lembaga negara yang mmpunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi perbankan. Contoh: Bank Indonesia.

b            .      Bank umum
Bank yang melaksanakan kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh: BCA,Mandiri,BRI,BTN,dsb.

c            .       Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan BPR dilakukan secara konvensional. Contoh: Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar dan Badan Kredit Desa.

d            .      Bank Syariah
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh: Bank Muamalat.


Berdasarkan kepemilikan:


  •        Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Bank yang pada dasarnya seluruh atau sebagian besar sahamnya milik pemerintah. Contoh: Bank Negara Indonesia, BRI, BTN dan Bank Mandiri.


  •         Bank Pemerintah Daerah (BPD)
Bank pemerintah yang kepemilikannya hanya oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank DKI, Bank Jatim, BPD, dsb.


  •     Bank Swasta Nasional
 Bank yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. Contoh: Bank Devisa dan Bank Non devisa.


  •     Bank Swasta Asing
Bank yang dimiliki oleh negara lain. Contoh: BCA.


  •     Bank Koperasi
Bank yang modalnuya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

Fungsi bank dibagi menjadi 2:
·         Fungsi utama:
Ø  Pengumpulan dana dari masyarakat.
Ø  Pembiayaan ( mengeluarkan dana dari masyarakat ).
Ø  Peningkatan faedah dari dana masyarakat.
Ø  Penanggung resiko dana masyarakat dari berbagai hal yang mungkin terjadi seperti inflasi, deflasi, hilang/rusak.
·         Fungsi tambahan:
Ø  Memberikan fasilitas pengiriman uang.
Ø  Penggunaan cek ( pencairan cek ).
Ø  Memberikan garansi bank.


Tugas Pokok Bank Sentral yaitu:
  • Menjaga dan melayani sistem pembayaran. Misalkan kapan mencetak dan mengedarkan uang kartal,giral atau uang kuasi.
  • Pengaturan dan pengawasan bank yaitu untuk menilai kesehatan bank.
  • Pelaksana kebijakan moneter. Contoh operasi pasar terbuka dan giro wajib minimum atau maksimum yaitu bagaimana simpanan bank dalam bentuk giro terhadap dana masyarakat sehingga bisa mengontrol jumlah uang yang beredar.


PRODUK BANK

             A.      Produk yang tergolong kredit pasif

§  Tabungan                          :  Simpanan yang menyimpan dan penarikannya tidak
                                             terkait dengan jangka waktu tertentu.

§  Giro                                   :  Simpanan yang penarikannya bisa diambil kapan saja.

§  Deposito berjangka             :  Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
    pada  jangka waktu tertentu.

§  Sertifikat deposito               :  Salah satu bentuk deposito berjangka yang surat
   buktinya dapat diperjual belikan.

§  Deposits on call                 :  Simpanan yang tetap di bank.

§  Loan deposits                    :  Pinjaman yang dititipkan di bank dan dapat diambil
  sewaktu waktu.
  
     B.      Produk yang tergolong kredit aktif

§  Kredit rekening koran:  Produk pemberian kredit dari bank kepada nasabah
                                    dengan ketentuan kredit dapat diambil sesuai kebutuhan.

§  Kredit  akseptasi      :   Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan wesel.

§  Kredit reimburse       :   Pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk
    membantu proses pembayaran.

Perbedaan Bank Sentral dengan Bank Umum

Bank Sentral :
  1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
  2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
  3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
  4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
  5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
  6. Tidak memiliki saingan
  7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
  8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan

Bank Umum :

  1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
  2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
  3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
  4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
  5. Hanya dapat menciptakan uang giral
  6. Melakukan persaingan antar bank
  7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
  8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum





No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.