PEMERIKSAAN AKUNTANSI 1
LATAR BELAKANG PERUSAHAAN
Disusun Oleh :
Abdul
Halim Utama
Amanda
Dwiluthfia Joanna
Andisa
Rahmi Maulina
Fransisca
Carindri
Lailla
Mardianti Komara Sari
Widya
Mauretya
SMAK04
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012
PENDAHULUAN
Audit
merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti tentang
informasi ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian informasi ekonomi
tersebut dengan kriteria kriteria yang telah ditetapkan, kemudian melaporkan
hasil pemeriksaan tersebut (Arens &Leobbecke : 1998). Berdasarkan
penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa audit merupakan salah satu jasa
atestasi dari profesi akuntan publik dimana orangnya disebut dengan istilah
auditor sedangkan pekerjaannya disebut dengan auditing.
Kegiatan
ini dilakukan dengan pengumpulan dan penilaian
atas bukti-bukti informasi yang dapat dikuantifikasikan dan
terkait pada suatu entitas ekonomi tertentu berkenaan dengan
pernyataan mengenai tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Tujuan utamanya yaitu untuk menentukan tingkat kesesuaian
antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan
serta untuk mengkomunikasikan hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Dalam
pemeriksaan akuntansi atau yang selanjutnya akan disebut dengan auditing,
sebelum dapat melangkah lebih jauh, ada hal-hal yang harus dimengerti lebih
dahulu sebagai basic dalam melakukan auditing. Hal-hal mendasar ini dirangkum
dalam bab latar belakang perusahaan sebelum dapat melangkah lebih jauh lagi.
Untuk itu kami memperkenalkan poin poin penting yang perlu dimengerti mengenai
dasar awal dari pemeriksaan akuntansi. Hal-hal yang akan kami jelaskan meliputi
konsep dan penjelasan dari surat penugasan (engagement later), rencana
pemeriksaan (audit planning), internal control questioner (IQC), dan kertas
kerja laporan keuangan.
PEMBAHASAN
1. Surat
Penugasan/Perjanjian Kerja dari Klien (Engagement Letter)
Surat
penugasan adalah suatu perjanjian antara kantor akuntan dan klien untuk
pelaksanaan audit dan jasa pelayanan lain yang berhubungan dengan itu. Surat
itu harus menyebutkan apakah auditor akan melakukan suatu audit, suatu
pemeriksaan, atau kompilasi (pengumpulan), dan pelayanan lain seperti surat
pengisian SPT dan jasa manajemen lainnya. Surat penugasan tidak mempengaruhi
tanggung jawab kantor akuntan terhadap pihak luar yang menggunakan laporan
keuangan yang diaudit, tetapi dapat mempengaruhi tanggung jawab hukum terhadap
klien. Informasi surat penugasan penting artinya dalam merencanakan audit,
terutama karena surat itu mempengaruhi pengaturan waktu untuk pengujian–pengujian
dan jumlah total dari waktu yang akan diperlukan untuk melakukan audit dan
pelayanan lain. Jika batas waktu penyerahan laporan audit adalah saat tanggal
neraca, sebagian besar dari audit harus diselesaikan sebelum akhir tahun. Pembatasan–pembatasan
yang diminta oleh klien atas audit dapat mempengaruhi prosedur–prosedur yang
diikuti dan bahkan mungkin jenis opini audit yang dikeluarkan.
2. Rencana
Pemeriksaan
Perencanaan
audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan
perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit
menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit.
Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas
perencanaan audit yang dibuat oleh auditor. Perencanaan audit meliputi pengembangan
strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup,
dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas,
pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam
perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain:
a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas
dan industri yang menjadi tempat entitas tersebut.
b. Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas
tersebut.
c. Metode yang digunakan oleh entitas tersebut
dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan
organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
d. Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
e. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas
untuk tujuan audit.
f. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan
penyesuaian (adjustment).
g. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau
pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang
material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.
h. Sifat laporan auditor yang diharapkan akan
diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan
konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus
untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).
3. Internal Control Questionnaire (ICQ)
ICQ adalah serangkaian pertanyaan mengenai
pengendalian dalam setiap area/ruang lingkup audit untuk mendeteksi kekuatan/kelemahan
sistem pengendalian yang diteliti. ICQ disusun oleh auditor untuk dijawab oleh
pejabat auditan atau dijawab sendiri oleh auditor berdasarkan hasil observasi,
analisis, dan pengujian dokumen.Pertanyaan dalam ICQ harus disusun sedemikian
rupa sehingga boleh ya, tidak, dan tidak berlaku. Dengan catatan, jawaban:
·
“ya” mengindikasikan kekuatan sistem pengendalian
·
“tidak” menunjukan kelemahan sistem pengendalian
Model ICQ memberi kemudahan bagi auditor untuk
menilai keandalan sistem pengendalian.Ukuran kuat lemahnya suatu sistem
pengendalian cukup dilihat dari jumlah jawaban “ya” dan “tidak” saja. Namun ICQ
mengandung kelemahan:
a) Kekuatan dan kelemahan pengendalian ditentukan
oleh jumlah jawaban “ya” dan “tidak”. Oleh karena itu, pertanyaan yang
dicantumkan dalam daftar harus mempunyai bobot yang seimbang.
b) Kesimpulan yang diperoleh belum tentu
menggambarkan keadaan yang sebenarnya, karena:
·
Kekuatan internal control ditentukan oleh jumlah jawaban “ya”.
Sehingga ada kecenderungan pihak yang diinterview akan selalu menjawab “ya”.
·
Mungkin ada hal lain yang tidak terliput oleh pertanyaan yang ada
dalam daftar.
·
Simpulan yang diperoleh hanya didasarkan pada jumlah jawaban, tidak
didasarkan pada bukti.
4. Kertas Kerja Laporan Keuangan
Kertas kerja audit adalah catatan-catatan yang
diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit yangditerapkan,
pengujian-pengujian yang dilaksanakan,informasi yang diperoleh dan
kesimpulan-kesimpulan yangdibuat sehubungan dengan auditnya.Kertas kerja audit
harus meliputi semua informasi yangdipandang perlu oleh auditor bagi
pelaksanaan audit yangmemadai dan untuk mendukung laporan audit ataupendapat
yang akan diberikan oleh auditor.Tujuan menyeluruh dari pendokumentasian audit
dalambentuk kertas kerja adalah untuk membantu auditormemberikan keyakinan
memadai bahwa audit yang layak telah dilakukan sesuai dengan standar auditing.
Contoh kertas kerja adalah:
·
Program audit
·
Analisis
·
Memorandum
·
Surat konfirmasi
·
Representasi
·
Ikhtisar dari dokumen perusahaan
·
Daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor
·
Dapat berupa data yang disimpan dalam pita magnetik,film atau media
lain
Fungsi dari kertas kerja adalah:
1. Menyediakan
pendukung utama bagi laporan auditor,termasuk representasi tentang pengamatan
atas standar pekerjaan lapangan, yang tersirat ditunjukkan dalam laporan
auditor dengan disebutkannya ”berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia.
2. Bukti bahwa audit dilaksanakan sesuai dengan
standaraudit, yaitu merupakan dokumentasi bukti-bukti yang diaudit, yaitu
merupakan dokumentasi bukti-bukti yangdiperoleh dan hasil pengujian yang
dilaksanakan.
3. Sebagai dasar untuk perencanaan. Berkas
kertas kerja mencakup berbagai informasi
perencanaan seperti informasi deskriptif
mengenai struktur pengendalian intern, anggaran waktu bagi tiap bidang audit,
program audit, dan hasil audit tahun lalu.
4. Sebagai dasar untuk review dan
supervisi. Kertas kerja merupakan kerangka acuan
utama yang digunakansupervisor untuk
mengevaluasi apakah bahan bukti yang kompeten telah dikumpulkan dengan cukup
untuk membenarkan laporan audit.
5. Fungsi
lain:
·
Sebagai dasar pengisian SPT
·
Sumber informasi bagi komunikasi dengan komiteaudit dan manajemen
·
Sebagai kerangka acuan untuk pelatihan staf
·
Sebagai alat bantu dalam perencanaan dankoordinasi audit selanjutnya
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan
auditor mengenai kuantitas, bentuk, dan isi kertas kerja dalamaudit:
·
Sifat penugasan audit
·
Sifat laporan auditor
·
Sifat laporan keuangan, daftar dan keterangan yangperlu bagi auditor
dalam pembuatan laporan
·
Sifat dan kondisi catatan klien
·
Tingkat resiko pengendalian taksiran
·
Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk mengadakansupervisi dan review
atas pekerjaan yang dilakukanasisten
PENUTUP
Kesimpulan :
Laporan pendahuluan kinerja audit terdapat beberapa
tahapan, ada empat tahapan yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan Audit.
·
Perjanjian kerja dari
klien (Engagement Letter) yang biasa di sebut dengan Surat Penugasan adalah suatu
perjanjian antara kantor akuntan dan klien untuk pelaksanaan audit dan jasa
pelayanan lain yang berhubungan dengan itu. Surat itu harus menyebutkan apakah
auditor akan melakukan suatu audit, suatu pemeriksaan, atau kompilasi (
pengumpulan ), dan pelayanan lain seperti surat pengisian SPT dan jasa
manajemen lainnya.
·
Rencana pemeriksaan
atau yang biasa disebut dengan perencanaan audit adalah total lamanya waktu
yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada
pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh Variabel ini diukur
dengan menggunakan jam perencanaan audit.perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh
pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat
perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman
mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas.
·
Internal Control Quesioner ( ICQ ) adalah serangkaian pertanyaan
mengenai pengendalian dalam setiap area/ruang lingkup audit untuk mendeteksi
kekuatan / kelemahan sistem pengendalian yang diteliti . ICQ disusun oleh auditor untuk dijawab oleh
pejabat auditan atau dijawab sendiri oleh auditor berdasarkan hasil observasi ,
analisis dan pengujian dokumen. Pertanyaan dalam ICQ harus disusun sedemikian
rupa sehingga boleh ya , tidak dan tidak berlaku.
·
Kertas Kerja Laporan Keuangan atau kertas kerja audit adalah
catatan-catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit
yangditerapkan, pengujian-pengujian yang dilaksanakan,informasi yang diperoleh
dan kesimpulan-kesimpulan yangdibuat sehubungan dengan auditnya.Tujuan
menyeluruh dari pendokumentasian audit dalambentuk kertas kerja adalah untuk
membantu auditormemberikan keyakinan memadai bahwa audit yang layak telah
dilakukan sesuai dengan standar auditing.